Senin, 29 Juli 2013 1 komentar

Menelisik Sayur Mayur Indonesia

Sayur mayur adalah salah satu makanan yang banyak di gemari, terutama bagi mereka yang vegetarian. Sayur mayur merupakan salah satu makanan yang mengandung banyak nutrisi yang dibutuhkan oleh tubuh. Tapi pernahkah kalian memperhatikan bagaimana cara para pertani membudidayakan tanaman yang kalian konsumsi ??..
Ada hal yang patut diwaspadai oelh konsumen mengenai sayur mayur yang mereka konsumsi. saur mayur yang dijual bebas di pasar mupun di supermarket ternyata masih jauh dari aman. kandungan pestisida yang tinggi yang masih terdapat pada sayur mayur menjadi ancaman serius. 
Loh Ko BISA ???
Mari kita mulai caritahu sebabnya satu persatu.
Sayur mayur biasanya banyak di budidayakan di dataran medium sampai dataran tinggi. Keadaan lingkungan yang baik akan mendukung pertumbuhan sayur mayur tersebut. Tidak ubanhnya dengan manusia yang suka sayur mayur organisme lain juga suka dengan sayur. Mulai dari hama seperti ulat-ulatan, jamur, bakteri sekalipun banyak yang melirik sayur sebagai makanan utamanya atau makan sampingan. karena banyaknya minat untuk menyantap sayuran ini, maka manusia dengan berbagai caranya mengusahakan agar sayuran tetap menjadi bagus untuk dimakan. Dari sinilah muncul berbagai macam cara pengendalian hama, jamur, bakteri, nematoda, Virus dan lain sebagainya. Cara pengendaliannya mulai dari pencegahan sampai menobati tanaman yang sudah sakit. Cara pengendalian ini ditingkat petani sebagai produsen utama sayur mayur yang masih kurang aman. Para petani ini masih sangat minim pengetahuan tentang penganan organisme pengganggu tumbuhan yang baik dan aman. 
Para petani di Indonesia masih dimanjakan dengan penggunaan pestisida yang dijual bebas di kalangan petani. Walaupun sudah ada aturan tentang peredaran pestisida di Indonesia tapi fakta dilapangan masih banyak Pestisida yang dinilai pestisida yang tingkat bahayanya tergolong sangat tinggi karena bersifat kersinogenik (penyebab kanker). 
(1) Pemahaman yang masih kurang tepat mengenai pestisida yang dianggap obat padahal sejatinya bahwa pestisida adalah RACUN. Racun dengan tingkat BAHAYA yang berbeda-beda. Karena menggangap pestisida adalah obat maka para petani tak segan-segan membeli bahkan dengan harga yang lumayan mahal. 
(2) penggunaan pestisida yang tidak memenuhi aturan baik yang dikeluarkan oleh produsen pestisida tersebut. Akibatnya banyak petani yang menggunakan pestisda dengan dosis yang lebih tinggi bahkan sangat tinggi. Dari penggunaan yang berlebihan inilah residunya dalam sayuran sangat tinggi. 
(3) Para petani masih kurang mengerti dengan jenis-jenis pestisida yang beredar. Selain jenis pestisda petani juga masih awam tentang bahan aktif yang terkadung dalam pestisida. Akibat ketidaktahuan ini petani menggunakan pestisida untuk mengendalikan organisme menjadi tidak berpriorganismean..hahaha bahasanya rada aneh.. tapi intinya tidak memperhatikan organisme di lingkungan.
(4) para petani masih kurang faham tentang pencampuran pestisida saat aplikasi. Biasanya petani dalam satu kali penyemprotan menggunakan lebih dari dua jenis pestisida secara bersamaan dengan cara dicampur. Petani terkadang tidak faham jika yang mereka kendalikan itu apa menggunakan pestisida untuk mengendalikan apa. pencampuran antar pestisida mempunyai efek yang berbeda-beda. Jika pestisida satu dicampur dengan pestisida lain maka hasilnya bisa jadi bagus dan tidak berefek. bukan berarti rumus matematika 1 + 1 = 2 ini berlaku di pestisida. bisa jadi 1 + 1 = 1 atau bahkan 1 + 1 = 0 tergantung dari bahan aktif yang terdapat dalam pestisida tersebut. 
(5) waktu aplikasi yang kurang tepat. produk sayuran seharusnya dilakukan aplikasi pestisida maksimal 1 minggu bahkan ada yang 2 minggu sebelum dipanen. tetapi dilapangan kenyakan produk sayuran yang besok mau di panen sekarang masih di aplikasikan pestisida. hal ini menyebabkan racun yang terkandung dalam sayuran makin tinggi apalagi pestisida yang bersifat sistemik. huuuuu megerikan.

Kibat dari ketidak tahuan petani dari semua ini adalah para petani menggunakan pestisida secara berlebih apalagi pada musim penghujan, yang menyebabkan terjadinya pengendapan zat-zat kimia yang bersifat racun bahkan kebanyakan pestisida memicu kanker pada dayur mayur, patogen yang menjadi reisiten atau kebal terhadap pestisida sehingga memicu petani menggunakan dosis yang lebih banyak, peningkatan pengeluaran untuk mengendalikan patogen, dan yang jelas produk yang dihasilkan bukannya sehat tetapi malah menjadi PRODUK RACUN DENGAN WUJUD SAYUR MAYUR. Oleh karenanya konsumen harus lebih cermat, waspada dan teliti lagi untuk membeli sayur mayur yang akan dikonsumsi, bisa jadi itu adalak kamuflase dari pestisida yang berwujud sayuran. sayangilah HIDUP anda sekarang juga, karena hidup cuma sekali.
0 komentar

STRATEGI MEMBANGUN PEMERINTAH YANG JUJUR DAN ADIL

 
Kursi pemerintahan adalah kursi panas bagi siapa saja yang mendudukinya. Kursi yang memegang peranan penting dalam segala aspek maka tidak jarang banyak yang mengincar kursi ini untuk segala kepentingan dan ambisi dari setiap kalangan yang akan berkiprah nantinya.
Bukan hal yang asing lagi jika sebuak kursi untuk jabtan strategis diperlakukan layaknya orang berbisnis. Untuk dapat menduduki kursi tersebut setiap individu maupun kelompok akan mengeluarkan dan yang tidak sedikit seperti halnya data data yang di temukan oleh ICW.
Berdasar perhitungan ICW terhadap laporan dana kampanye delapan partai besar, terdapat selisih jumlah pengeluaran dana kampanye yang cukup mencengangkan. Partai Golkar misalnya, laporan belanja iklan mereka secara resmi kepada KAP hanya Rp 142 miliar. Akan tetapi, dari perhitungan ICW terhadap iklan Golkar di televisi berdasar data AGB Nielsen, setidaknya pengeluaran belanja iklan televisi Golkar mencapai Rp 277 miliar. Itu berarti, terdapat selisih Rp 135 miliar yang sangat mungkin tidak dilaporkan Golkar sebagai pengeluaran.
Laporan pengeluaran dana kampanye partai besar lain, seperti PDI Perjuangan dan PPP, juga termasuk yang mencurigakan. PDI Perjuangan sebagai contoh hanya melaporkan Rp 7 miliar untuk belanja iklan. Akan tetapi, dari data AGB Nielsen, total pengeluaran belanja iklan televisi PDI Perjuangan mencapai Rp 102 miliar. Dengan demikian, selisih laporan resmi dengan estimasi perhitungan ICW mencapai Rp 95 miliar.
Satu partai lagi yang mencolok adalah PPP karena selisihnya Rp 36,4 miliar. Laporan pengeluaran resmi mereka kepada KAP hanya Rp 3,6 miliar, namun total pengeluaran berdasar estimasi ICW mencapai Rp 40 miliar. Partai selanjutnya yang juga terindikasi bermasalah dalam laporan pengeluaran dana kampanye adalah PKS, Partai Hanura, dan PAN meskipun dengan selisih yang lebih kecil.
Wajar saja jika banyak terjadi praktek korupsi dikalangan anggota dewan, untuk mendapatkan kursinya saja sudah susah butuh dana dan waktu yang tidak sedikit. Bualan dan omong kosong serta janji-janji palsu turut serta menyemarakan kegiatan perebutan kursi ini.  Layaknya melelang sebuah lukisan tua yang mempunyai nilai seni yang tinggi. Yang berani menawar dengan harga tinggi dialah yang akan mendapatkannya.
Praktik-praktik korupsi ini menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang sangat luas. Proses pembangunan tidak berjalan dengan semestinya karena uang yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat malah masuk ke kantong-kantong pribadi. Apalagi di saat negara tengah menghadapi persoalan berat, seperti pengangguran, kemiskinan, dan berbagai bencana alam. Praktik korupsi dipastikan akan semakin menambah beban negara dan rakyat.
Untuk menghilangkan praktek korupsi, tentunya dibutuhkan seorang pemimpin yang layak dan aturan hukum yang sangat jelas, tegas, keras, berat, dan mengikat, tanpa menoleransi usaha penyuapan terhadap hukum yang berlaku. Seyogyanya pula perangkat (aturan) hukum tersebut tidak hanya menjadi wacana saja, tetapi juga diamalkan (dilaksanakan) sebagai realisasi.
Dari hasil polling online yang dilakuakan oleh QB Leadership Center di LeadershipQB.com didapatkan data bahwa karakter seorang pemimpin yang ideal adalah seagai berikut : (a) Jujur dan bersih dari korupsi, serta membangun sistem yang mencegah korupsi. (b) Punya integritas, tegas, dan berani mengambil sikap. (c) Visoner: Punya visi jangka panjang dan mengambil langkah untuk merealisasikannya.
Dalam hal ini ada baiknya jika pemerintah mengambil contoh sistem hukum negara lain dalam menghukum para koruptor yang kelak dapat menghancurkan bangsa ini. Ada baiknya pula jika pemerintah menindaklanjuti praktek korupsi yang merajalela di dalam negara dengan mempelajari penanggulangan kasus-kasus korupsi yang merebak di negara-negara lain yang juga tergolong negara korup, atau negara bebas korupsi. Dengan sendirinya, pemerintah akan lancar dalam merumuskan strategi pembasmian praktek korupsi di Indonesia setelah mendapat masukan dari cara-cara negara lain dalam mengatasi kasus korupsi. Contohnya adalah seperti yang telah dijabarkan oleh Bapak Kwik Kian Gie dalam buku “PEMBERANTASAN KORUPSI: Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan dan Keadilan” edisi II, yakni dengan menerapkan konsep Carrot and Stick di Indonesia yang telah dilakukan beberapa negara, seperti Singapura atau Republik Rakyat Cina, dan dapat dinilai telah berhasil.
Dalam penjabarannya yang lumayan panjang-lebar namun jelas tersebut, Bapak Kwik Kian Gie menawarkan solusi pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menerapkan konsep Carrot and Stick, yang mana arti Carrot dan Stick tersebut adalah sebagai berikut.
Konsep Carrot adalah memberikan pendapatan bersih kepada pegawai negeri yang mencukupi menurut standar sesuai pendidikan, pengetahuan, tanggung jawab, kepemimpinan, pangkat, dan martabatnya (jika perlu dengan tingkat yang tinggi), sehingga orang yang mencari ‘keuntungan lain’ dengan korupsi cenderung enggan, karena telah terpenuhi dengan pendapatan tingginya tersebut.
Kemudian konsep Stick (secara harfiah berarti pentung atau tongkat) diterapkan jika Carrot telah terpenuhi semua, namun yang mendapatkan masih berani melakukan korupsi. Hukuman ini bersifat amat sangat berat, karena tingkat korupsi sudah sangat tinggi dan merajalela dimana-mana.
Salah satu hukuman yang setimpal bagi para koruptor yang telah menyengsarakan rakyat banyak adalah hukuman yang bersifat amat keras, sangat berat, bahkan menurut aturan agama, seperti: hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Namun, sebagai bangsa yang berbudi luhur, ada baiknya jika para koruptor yang tingkat korupsinya masih bisa dikatakan sangat rendah diberikan sekali kesempatan untuk memohon pengampunan atas tindakannya, tetapi dengan catatan: segala harta, benda, atau uang yang telah dikorup dikembalikan kepada yang berwewenang seluruhnya alias seratus persen.
Kemudian, jika setelah permohonan ampun diterima dengan pengembalian harta, benda, atau uang yang telah dikorup kepada pihak yang sebenarnya, koruptor tersebut masih berani melakukan korupsi, maka tidak ada kesempatan kedua dan koruptor tersebut harus langsung dijatuhi sanksi atau hukuman seberat-beratnya setimpal dengan praktek korupsi yang telah dilakukannya. Bahkan, agar lebih tegas dan keras, sebaiknya kemungkinan pelaku korupsi tersebut melakukan ‘korupsi ketiga’ ditiadakan dan tentunya hal itu direalisasikan dengan hukuman mati tanpa toleransi.
Dengan hukuman seperti itu, kita harapkan para koruptor menjadi enggan untuk berbuat korup lagi dikarenakan melihat ‘teman-temannya’ mendapat ‘hadiah’ dan praktek korupsi dapat segera berkurang secara berangsur-angsur.
 
;